BLITAR – Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, kembali marak dan berlangsung secara terbuka. Meski kerap diberitakan, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Kabupaten Blitar, sehingga memicu kekecewaan warga dan spekulasi negatif terhadap kinerja aparat.

Peristiwa yang disorot terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025, ketika arena sabung ayam yang sebelumnya sempat tutup, kembali beroperasi secara aktif sekitar satu minggu sebelum tanggal tersebut. Salah satu warga berinisial Sndr, yang diketahui turut mengikuti kegiatan tersebut, membenarkan bahwa kalangan sabung ayam kembali berjalan tanpa hambatan.

“Kalangan sabung ayam ini sempat tutup, Mas, tapi sekarang sudah jalan lagi sekitar semingguan ini. Saya sendiri merasa aman-aman saja. Setahu saya, banyak yang pegang tempat ini, dan katanya salah satunya milik 'Embek'. Tapi sampai sekarang tidak ada tanda-tanda akan ditutup. Wilayah juga terlihat tenang, meskipun sebenarnya kami sadar ini pelanggaran,” ujar Sndr kepada wartawan.

Pernyataan tersebut menimbulkan keprihatinan dari warga lainnya. Seorang tokoh masyarakat Desa Ngoran yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya terhadap aparat yang terkesan membiarkan aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung.

“Jelas-jelas ini perjudian yang melanggar hukum. Perjudian online saja bisa diberantas, tapi ini yang nyata di depan mata seperti diabaikan. Kami tidak tahu, apakah ada komunikasi tertentu antara pelaku dan aparat? Tapi ini jelas membuat kami bertanya-tanya,” ucapnya.

Padahal secara hukum, perjudian seperti sabung ayam sudah tegas dilarangPasal 303 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa pelaku perjudian dapat dikenai hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau denda hingga dua puluh lima juta rupiah.

Warga pun berharap aparat penegak hukum, baik dari Polres Kabupaten Blitar maupun Polda Jawa Timur, segera mengambil langkah tegas dan tanpa pandang bulu.

“Kami mohon penegakan hukum yang adil dan menyeluruh. Jangan sampai ada anggapan bahwa hukum bisa dibeli atau diabaikan demi kepentingan kelompok tertentu. Ini demi menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat,” pungkas seorang warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian setempat terkait aktivitas tersebut. Media masih berupaya mendapatkan konfirmasi guna menyajikan pemberitaan yang berimbang.